Bank Pengkreditan Rakyat Lengkap !




BANK PERKREDITAN RAKYAT 
A.Sejarah Bank BPR
      Berawal dari keinginan membantu petani, pegawai dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat rentenir yang memberikan kredit dengan bunga tinggi. 
B. Definisi dan Landasan Hukum BPR
      Landasan hukum BPR adalah UU No.7/1992 yang telah diubah dengan UU No.10/1998.
      BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

 
C. Kegiatan Usaha BPR
      Kegiatan yang boleh dilakukan bank BPR
ü  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang di persamaakan dengan itu.
ü  memberikan kredit
ü  menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, dan atau tabungan pada bank lain. 
      Kegiatan yang tidak boleh dilakukan BPR:
ü  Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu linta pembayaran
ü  Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia)
ü  Melakukan penyertaan modal
ü  Melakukan usaha perasuransian
ü  Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada poin usaha yang dapat dilakukan BPR
D. Ketentuan BPR
Sebagai salah satu bank, maka pengaturan dan pengawasan BPR dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengawasan BPR oleh Bank Indonesia meliputi kewenangan memberi ijin, mengatur, mengawasi, dan mengerakan sanksi.
            Bank Indonesia juga mengeluarkan ketentuan kehati hatian untuk BPR yang meliputi :
a)     BPR diwajibkan untuk memenuhi rasio  kewajiban penyedian modal minimum atau CAR minimal 8%  yang dihitung dari perbandingan antara modal dengan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR).
b)    Komponen modal terdiri atas modal inti dan modal pelengkap dimana modal pelengkap maksimum sebesar 100% dari modal inti
c)     Modal inti terdiri dari model di sektor, agio, dan setoran modal, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan(sebesar 50% setelah taksiran pajak) dan faktor pengurang pada modal inti berupa goodwill, disagio, rugi tahan lalu , dan rugi tahun berjalan .
d)    d) Modal pelengkap terdiri dari cadangan revaluasi aktiva tetap, PPAP umum (maksimum sebesar 1,25% dari ATMR), modal pinjaman, dan pinjaman subordinasi (maksimum sebesar 50% dari modal inti)
e)     e) ATMR terdiri dari aktiva neraca BPR yang diberikan bobot sesuai dengan kadar resiko yang melekat pada setiap pos aktiva.

Posting Komentar