Bank Pengkreditan Rakyat Lengkap !
BANK PERKREDITAN RAKYAT
A.Sejarah
Bank BPR
•
Berawal
dari keinginan membantu petani, pegawai dan buruh untuk melepaskan diri dari
jerat rentenir yang memberikan kredit dengan bunga tinggi.
B. Definisi
dan Landasan Hukum BPR
•
Landasan
hukum BPR adalah UU No.7/1992 yang telah diubah dengan UU No.10/1998.
•
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
C. Kegiatan
Usaha BPR
•
Kegiatan
yang boleh dilakukan bank BPR
ü Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang di
persamaakan dengan itu.
ü memberikan kredit
ü menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank
Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, dan atau tabungan pada bank lain.
•
Kegiatan
yang tidak boleh dilakukan BPR:
ü Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta
dalam lalu linta pembayaran
ü Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,
kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia)
ü Melakukan penyertaan modal
ü Melakukan usaha perasuransian
ü Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha
sebagaimana disebutkan pada poin usaha yang dapat dilakukan BPR
D. Ketentuan
BPR
Sebagai
salah satu bank, maka pengaturan dan pengawasan BPR dilakukan oleh Bank
Indonesia. Pengawasan BPR oleh Bank Indonesia meliputi kewenangan memberi ijin,
mengatur, mengawasi, dan mengerakan sanksi.
Bank Indonesia juga mengeluarkan
ketentuan kehati hatian untuk BPR yang meliputi :
a)
BPR
diwajibkan untuk memenuhi rasio
kewajiban penyedian modal minimum atau CAR minimal 8% yang dihitung dari perbandingan antara modal
dengan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR).
b)
Komponen
modal terdiri atas modal inti dan modal pelengkap dimana modal pelengkap
maksimum sebesar 100% dari modal inti
c)
Modal
inti terdiri dari model di sektor, agio, dan setoran modal, modal sumbangan,
cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan(sebesar 50% setelah taksiran
pajak) dan faktor pengurang pada modal inti berupa goodwill, disagio, rugi
tahan lalu , dan rugi tahun berjalan .
d)
d)
Modal pelengkap terdiri dari cadangan revaluasi aktiva tetap, PPAP umum
(maksimum sebesar 1,25% dari ATMR), modal pinjaman, dan pinjaman subordinasi
(maksimum sebesar 50% dari modal inti)
e)
e)
ATMR terdiri dari aktiva neraca BPR yang diberikan bobot sesuai dengan kadar
resiko yang melekat pada setiap pos aktiva.
Posting Komentar