Makna tiap alenia,pokok pokok pikiran serta makna pokok pikiran pembukaan UUD 1945



Makna tiap alenia Pembukaan UUD 1945 :

Alinia 1:
       Mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan adalah tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa didunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaan yang merupakan hak asasinya.
       Mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi bangsa indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Alenia 2 :
       Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
       Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakam tujuan akhir, tetapi mash harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Alenia ke 3 :
       Memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
       Menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nya lah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.

Alenia 4 :
       Merumuskan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
       Ketentuan adanya UUD, “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD…”. Hal itu menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum konstitusional.

 

POKOK-POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
       Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 sendiri ialah bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang  tubuh UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
        
       Pokok pikiran  pertama :
    Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas persatuan. (Pokok pikiran Persatuan Indonesia)
        Pokok pikiran kedua     :
                Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Pokok pikiran Keadilan Sosial)
       Pokok pikiran ketiga      : Negara yg berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan      permusyawaratan/ perwakilan. (Pokok pikiran Kedaulatan Rakyat)
       Pokok pikiran keempat  : Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar                                             kemanusiaan yang adil dan beradab. (Pokok pikiran Ketuhanan dan  kemanusiaan)
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budipekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.

Makna pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
       Pokok pikiran  pertama :
        Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas persatuan. (Pokok pikiran Persatuan Indonesia)
       Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ketiga Pancasila.
Pokok pikiran kedua     :
                       Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Pokok pikiran Keadilan Sosial)
       Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan  dan kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.
Pokok pikiran ketiga      :
Negara yg berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan      permusyawaratan/ perwakilan. (Pokok pikiran Kedaulatan Rakyat)
       Pokok pikiran ini dalam pembukaan mengandung konsekwensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila.
Pokok pikiran keempat  :
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (Pokok pikiran Ketuhanan dan  kemanusiaan)
       Pokok pikiran ini mengandung konsekwensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.

Posting Komentar