Makna tiap alenia,pokok pokok pikiran serta makna pokok pikiran pembukaan UUD 1945
Makna tiap alenia
Pembukaan UUD 1945 :
Alinia 1:
• Mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan adalah
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus
ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa didunia ini dapat menjalankan hak
kemerdekaan yang merupakan hak asasinya.
• Mengandung suatu pernyataan
subjektif yaitu
aspirasi bangsa indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Alenia 2 :
• Bahwa perjuangan pergerakan di
Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
• Bahwa momentum yang telah dicapai
tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakam tujuan
akhir, tetapi mash harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Alenia ke 3 :
• Memuat motivasi spiritual yang luhur
serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
• Menunjukkan ketakwaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nya lah bangsa Indonesia
berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.
Alenia 4 :
• Merumuskan tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
• Ketentuan adanya UUD, “…maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD…”. Hal itu
menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum konstitusional.
POKOK-POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
• Pembukaan
UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 sendiri ialah
bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam Batang tubuh UUD, yaitu
dalam pasal-pasalnya.
•
• Pokok
pikiran pertama :
Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas persatuan. (Pokok
pikiran Persatuan Indonesia)
• Pokok pikiran kedua :
Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.(Pokok pikiran Keadilan Sosial)
• Pokok
pikiran ketiga : Negara yg berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. (Pokok
pikiran Kedaulatan Rakyat)
• Pokok
pikiran keempat : Negara berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab. (Pokok pikiran Ketuhanan dan kemanusiaan)
Pokok pikiran ini
dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara
untuk memelihara budipekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok
pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung
tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Makna pokok pikiran
Pembukaan UUD 1945
• Pokok
pikiran pertama :
• Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar
atas persatuan. (Pokok pikiran Persatuan Indonesia)
• Hal
ini menunjukkan pokok pikiran
persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara penyelenggara negara dan setiap
warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan
ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ketiga
Pancasila.
Pokok pikiran kedua :
• Negara hendak mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Pokok pikiran
Keadilan Sosial)
• Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan) sehingga dapat
menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam UUD
untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan dan kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.
Pokok pikiran ketiga :
Negara yg berkedaulatan
rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/
perwakilan. (Pokok pikiran Kedaulatan Rakyat)
• Pokok
pikiran ini dalam pembukaan mengandung konsekwensi logis bahwa sistem negara
yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan
permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila
keempat Pancasila.
Pokok pikiran keempat
:
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (Pokok pikiran
Ketuhanan dan kemanusiaan)
• Pokok
pikiran ini mengandung konsekwensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur.
Posting Komentar