Ekonomi Kelas X (Koperasi)



KOPERASI

  1. Pengertian
                Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi dengan memisahkan kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha.
               


 
 Dalam menjalankan koperasi ada beberapa nilai/asas sebagai bertikut:
                - Kekeluargaan                                  - persamaan
                - Menolong diri sendiri                  - berkeadilan
                - Bertanggung jawab                      - kemandirian
                - demokrasi
·         Prinsip koperasi
a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
d.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
e.      Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya
f.          Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
g.       Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.

·         CIRI CIRI KOPERASI
ü  Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian
ü  Prinsip koperasi yang dipraktikkan dalam setiap pendirian koperasi

·         Fungsi Koperasi
v  Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia
v  Sebagai upaya mendemonstrasikan sosial ekonomi Indonesia
v  Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia
v  Memperkokoh perekonomian rakyat dengan jalan pembinaan koperasi

·         Peran Koperasi Indonesia
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o   Memperkokoh perekonomian rakyat
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian



ž  Koperasi dibagi 2 yaitu : koperasi Primer dan Sekunder
-          Koperasi primer: didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Didirikan paling sedikit 20 orang dgn menyisihkan kekayaan pendiri/anggota sebagai modal awal
-          Koperasi sekunder: didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi, koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi primer.

ž  Pendirian Koperasi
Landasan pendirian koprasi yaitu ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian.
* Dalm ayat 1 pasal 33 UUD 1945 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan . Yang dimaksud disini adalah koperasi.
* Dalam UU Nomor 17 tahun 2012 : tujuan pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan  masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan

2.       Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah badan usaha bakoperasi yang berada di lingkungan sekolah yang dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang diizinkan pemerintahdengan bimbingan dari guru

Tujuan Koperasi Sekolah :
1.       Agar Siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat
2.       Agar para siswa memiliki rasa tanggung, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis
3.       Agar dapat meningkatan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terus-menerus
4.       Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman praktis dalam pengelolaan koperasi sekolah
5.       Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong dimasyarakat.



Manfaat Koperasi Sekolah :
1.       Siswa dapat belaja berorganisasi, menjalankan usaha untuk menyejahterakan seluruh anggota.
2.       Siswa dapat memenuhi segala kebutuhan alat-alat pelajaran langsung di koperasi tanpa harus pergi ke tempat yang jauh.
3.       Membentuk sikap mental yang baik, berdisiplin dan jujur di kalangan siswa.
4.       Melatih dan menanamkan sejak dini jiwa wirausaha siswa.

Landasan Pokok pendirian Koperasi sekolah:
                Sama halnya dengan koperasi pada umumnya, landasan pokok pendirian koperasi sekolah adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1, kemudian diperinci dalam UU No.17 Tahun 2012 tentang Koperasi.


Modal Koperasi:
          Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. :
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
                a. Simpanan pokok
                                Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
                b. Simpanan wajib
                                Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
                Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
                Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
                Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal Pinjaman
                a.  Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.
 Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

dObligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
SHU
Adalah sisa dari usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. SHU dibagi menjadi dua yaitu
1.       Surplus hasil usaha
                adalah jika pendapatan koperasi lebih besar daripada beban usaha / sehingga akan diperoleh surplus hasil usaha, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk :
          Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing masing anggota dengan koperasi
          Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki
          Pembayaran bonus kepada pengawaas, pengurus, dan karyawan koperasi.
          Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Defisit hasil usaha
                yaitu jika pendapatan lebih kecil daripada beban usaha yang akan diperoleh. Pada defisit koperasi dapat menggunakan dana cadangan. Jika tidak cukup untuk menutup defisit hasil usaha, defisit tersebut dibebankan pada anggaran pendaptann dan belanja koperasi pada tahun berikutnya.


PLISS COMMENT :)

4 comments

affan kautsar | 7 Juli 2015 pukul 23.31

lupa semua materinya :v

My Inspiration | 8 Juli 2015 pukul 09.01

Astagfirullah XD haha

Oca | 21 Mei 2018 pukul 08.21

Makasih.. besok aku ulangan tapi materinya belom sempat tersampaikan jadi searching dan pake sistem kebut semalam deh XD

Vinessa Gabby Asyfa | 21 April 2019 pukul 05.50

TERIMA KASIH BANYAK SANGAT MEMBANTU DALAM MENGERJAKAN MAKALAH BAB 8 TENTANG EKONOMI UNTUK AKU YANG MALAS MERANGKUM EHE

Posting Komentar