Ekonomi Kelas X (Koperasi)
- Pengertian
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi
dengan memisahkan kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha.
Dalam menjalankan koperasi ada beberapa nilai/asas sebagai bertikut:
-
Kekeluargaan -
persamaan
-
Menolong diri sendiri -
berkeadilan
-
Bertanggung jawab -
kemandirian
-
demokrasi
·
Prinsip koperasi
a.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
b.
Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara
demokratis
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi koperasi
d.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom dan independen
e.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya
f.
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan
bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional
g.
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh
anggota.
·
CIRI CIRI KOPERASI
ü
Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu
kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan,
berkeadilan, dan kemandirian
ü
Prinsip koperasi yang dipraktikkan dalam setiap
pendirian koperasi
·
Fungsi Koperasi
v
Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia
v
Sebagai upaya mendemonstrasikan sosial ekonomi
Indonesia
v
Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia
v
Memperkokoh perekonomian rakyat dengan jalan
pembinaan koperasi
·
Peran Koperasi Indonesia
o
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota
o
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o
Memperkokoh perekonomian rakyat
o
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian
Koperasi
dibagi 2 yaitu : koperasi Primer dan Sekunder
-
Koperasi primer: didirikan oleh dan
beranggotakan orang perseorangan. Didirikan paling sedikit 20 orang dgn
menyisihkan kekayaan pendiri/anggota sebagai modal awal
-
Koperasi sekunder: didirikan oleh dan
beranggotakan badan hukum koperasi, koperasi sekunder didirikan oleh paling
sedikit 3 koperasi primer.
Pendirian
Koperasi
Landasan pendirian koprasi yaitu
ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian.
* Dalm ayat 1 pasal 33 UUD 1945 perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan . Yang dimaksud
disini adalah koperasi.
* Dalam UU Nomor 17 tahun 2012 : tujuan
pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis dan berkeadilan
2. Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah adalah badan usaha
bakoperasi yang berada di lingkungan sekolah yang dimaksudkan untuk melatih
siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang diizinkan pemerintahdengan
bimbingan dari guru
Tujuan Koperasi Sekolah :
1. Agar
Siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru
dan wadah utama perekonomian rakyat
2. Agar
para siswa memiliki rasa tanggung, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis
3. Agar
dapat meningkatan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara
sistematis, terarah, dan terus-menerus
4. Agar
siswa memiliki bekal pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman praktis dalam
pengelolaan koperasi sekolah
5. Menanamkan
dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong dimasyarakat.
Manfaat Koperasi Sekolah :
1. Siswa
dapat belaja berorganisasi, menjalankan usaha untuk menyejahterakan seluruh
anggota.
2. Siswa
dapat memenuhi segala kebutuhan alat-alat pelajaran langsung di koperasi tanpa
harus pergi ke tempat yang jauh.
3. Membentuk
sikap mental yang baik, berdisiplin dan jujur di kalangan siswa.
4. Melatih
dan menanamkan sejak dini jiwa wirausaha siswa.
Landasan Pokok pendirian Koperasi sekolah:
Sama
halnya dengan koperasi pada umumnya, landasan pokok pendirian koperasi sekolah
adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1, kemudian diperinci dalam UU No.17 Tahun 2012
tentang Koperasi.
Modal Koperasi:
•
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman. :
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela
merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.
Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah
dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
dObligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
SHU
Adalah sisa dari usaha koperasi yang
diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. SHU dibagi menjadi dua yaitu
1. Surplus
hasil usaha
adalah
jika pendapatan koperasi lebih besar daripada beban usaha / sehingga akan
diperoleh surplus hasil usaha, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu
untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk :
•
Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang
dilakukan oleh masing masing anggota dengan koperasi
•
Anggota sebanding dengan sertifikat modal
koperasi yang dimiliki
•
Pembayaran bonus kepada pengawaas, pengurus, dan
karyawan koperasi.
•
Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
2. Defisit hasil usaha
yaitu
jika pendapatan lebih kecil daripada beban usaha yang akan diperoleh. Pada
defisit koperasi dapat menggunakan dana cadangan. Jika tidak cukup untuk
menutup defisit hasil usaha, defisit tersebut dibebankan pada anggaran
pendaptann dan belanja koperasi pada tahun berikutnya.
PLISS COMMENT :)
4 comments
lupa semua materinya :v
Astagfirullah XD haha
Makasih.. besok aku ulangan tapi materinya belom sempat tersampaikan jadi searching dan pake sistem kebut semalam deh XD
TERIMA KASIH BANYAK SANGAT MEMBANTU DALAM MENGERJAKAN MAKALAH BAB 8 TENTANG EKONOMI UNTUK AKU YANG MALAS MERANGKUM EHE
Posting Komentar