Ekonomi Kelas X (Koperasi)
- Pengertian
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi
dengan memisahkan kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha.
Dalam menjalankan koperasi ada beberapa nilai/asas sebagai bertikut:
-
Kekeluargaan -
persamaan
-
Menolong diri sendiri -
berkeadilan
-
Bertanggung jawab -
kemandirian
-
demokrasi
·
Prinsip koperasi
a.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
b.
Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara
demokratis
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi koperasi
d.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom dan independen
e.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya
f.
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan
bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional
g.
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh
anggota.
·
CIRI CIRI KOPERASI
ü
Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu
kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan,
berkeadilan, dan kemandirian
ü
Prinsip koperasi yang dipraktikkan dalam setiap
pendirian koperasi
·
Fungsi Koperasi
v
Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia
v
Sebagai upaya mendemonstrasikan sosial ekonomi
Indonesia
v
Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia
v
Memperkokoh perekonomian rakyat dengan jalan
pembinaan koperasi
·
Peran Koperasi Indonesia
o
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota
o
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o
Memperkokoh perekonomian rakyat
o
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian